Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 135 /PHP.BUP-XIX/2021 dan 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan berbagai upaya strategis.